Syarat pengurusan KK dan E-KTP
Pendaftaran Penduduk Mengurus Kartu Keluarga (KK), Syarat-syaratnya adalah :
- Mengisi Formulir KK (F.1.01) yang di ketahui Desa/Kelurahan
- Kutipan Akta Kelahiran
- Ijazah Terakhir ( bagi yang akan memperbaharui data kependidikan)
- Kutipan Akta Perkawinan/ Akta Nikah (Untuk memperbaharui data)
- Kutipan akta cerai ( untuk memperbaharui data )
- Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
Pendaftaran Penduduk mengurus KTP-el, syarat- syaratnya adalah :
- Mengisi Formulir KTP (F.1.2.1) yang di ketahui Desa/Kelurahan
- Bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun namun sudah menikah atau sudah kawin atau pernah kawin agar melampirkan kutipan akta nikah atau akta cerai
- Kutipan akta kelahiran
- Ijazah (untuk perubahan data kependidikan)
Pengumuman
PELAYANAN ONLINE KECAMATAN WONOSOBO
NOMOR TERBARU Pelayanan Online (Pelayon) Kecamatan WonosoboPelayanan Terpadu Kecamatan Wonosobo memb
JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M
JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M HARI SENIN
DAFTAR KTP-el DISTRIBUSI LEWAT PT.POS INDONESIA
Berikut adalah daftar pemohon KTP-el yang sudah jadi dan telah di distribusikan ke alamat masing-mas
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN PELAYANAN ONLINE DISDUKCAPIL KABUPATEN WONOSOBO
Aturan Terbaru Layanan Administrasi Kependudukan
Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018A. Daftar
Pengumuman
Diberitahukan Kepada Pokja IV Desa/Kelurahan se Kecamatan Wonosobo untuk mengirimkan laporan kunjung