Layanan Perijinan

Jenis perizinan di kabupaten wonosobo berdasarkan Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 ada 26 Jenis Perijinan yaitu

  1. Izin Prinsip
  2. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
  3. Izin Lokasi
  4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Izin Tempat Usaha (HO)
  6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  8. Tanda Daftar Industri (TDI) dan Ijin Usaha Industri (IUI)
  9. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  10. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
  11. Surat Izin Usaha Angkutan
  12. Izin Makam Keluarga
  13. Surat Ijin Pertambangan Daerah (SIPD
  14. Izin Operasional Dokar
  15. Izin Pemasangan Reklame
  16. Izin Usaha Pemotongan Hewan
  17. Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat perbelanjaan dan Toko Modern.
  18. Izin Usaha Minuman beralkohol
  19. Izin Usaha Penggilingan Padi
  20. Izin Usaha Peternakan
  21. Izin Usaha Pendirian Karamba Apung
  22. Izin Penggunaan Alun-Alun
  23. Izin Operasional Warung Internet
  24. Izin Operasional Pangkalan LPG Tabung 3 Kg
  25. Izin Pemakaian Air Tanah dan Pemanfaatan Air Bawah tanah
  26. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHKK)

Dari 26 jenis perizinan tersebut, ada 1 jenis perijinan yang bisa dilayani di Kecamatan Wonosobo yaitu Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Nilai fisik bangunan tidak melebihi 1 milyar rupiah
  2. Mengisi Formulir permohonan IMB dengan dilampiri :
  • Foto Kopi KTP
  • Surat Pernyataan Izin tetangga , diketahui RT, RW, Kades/ Lurah dan Camat
  • Foto Kopi Surat Kepemilikan/ Penggunaan tanah
  • Surat Kuasa bermaterai 6.000 dalam penandatanganannya apabila Serifikat/ SPPT bukan atas nama pemohon
  • Gambar Bangunan dalam 6 pandangan
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB)
  • Perhitungan Kosntruksi beton untuk Bangunan berlantai 2 dan seterusnya
  • Izin Rooy DPU Bina Marga bagi bangunan di tepi Jalan Propinsi/ Nasional
  • Izin DPU Pengairan apabila bangunan terletak di tepi saluran irigasi.

Selain IMB, Kecamatan juga melayani pembuatan Surat Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Mengisi Blangko Isian IUMK dengan dibubuhi materai senial 6.000,-
  2. Foto kopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon
  3. Foto Kopi NPWP yang masih aktif/ berlaku
  4. Pas Fotoberwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

Pengumuman

PELAYANAN ONLINE KECAMATAN WONOSOBO

NOMOR TERBARU Pelayanan Online (Pelayon) Kecamatan WonosoboPelayanan Terpadu Kecamatan Wonosobo memb

JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M

JAM PELAYANAN KANTOR KECAMATAN WONOSOBO SELAMA BULAN RAMADHAN/ PUASA TAHUN 1441 H/ 2020 M HARI SENIN

DAFTAR KTP-el DISTRIBUSI LEWAT PT.POS INDONESIA

Berikut adalah daftar pemohon KTP-el yang sudah jadi dan telah di distribusikan ke alamat masing-mas

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN PELAYANAN ONLINE DISDUKCAPIL KABUPATEN WONOSOBO 

Aturan Terbaru Layanan Administrasi Kependudukan

Daftar Layanan Administrasi Kependudukan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018A. Daftar

Pengumuman

Diberitahukan Kepada Pokja IV Desa/Kelurahan se Kecamatan Wonosobo untuk mengirimkan laporan kunjung

Statistik Pengunjung

Kami mengatakan tidak untuk

Kontak Kami

Jl. T. Jogonegoro No. 10A
Phone: (0286) 324608
Email: kecamatanwonosobo@wonosobokab.go.id
Website: https://kecamatanwonosobo.wonosobokab.go.id