Dalam rangka pembinaan, pengawasan, serta inventarisasi aset kelurahan/desa secara berkala, Kecamatan Wonosobo melaksanakan kegiatan apel kendaraan dinas/operasional kelurahan/desa dengan melibatkan perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa serta Surat Penegasan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo terkait penegasan aset kelurahan/desa berupa kendaraan dinas kelurahan/desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan aset kelurahan/desa dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung optimalisasi pelayanan kepada masyarakat.
Mari bersama menjaga dan memanfaatkan aset daerah maupun desa dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
15 Juni 2026
Administrator
Bagikan Artikel
Komentar
Diskusi & tanggapan
Belum ada komentar.
Kolom Komentar